GridStar.ID - Pada 3 Maret 2022, ketentuan baru Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta.
Semetara penghasilan tidak kena pajak ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Dengan ketentuan tersebut, maka pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan pajak setiap tahun.
Jika seseorang memiliki pendapatan hingga Rp 60 juta per tahun, maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.
Berikut ini simulasi perhitungan pajak untuk pekerja yang mendapatkan gaji Rp 5 juta per bulan dikutip dari instagram @ditjenpajakri.
Pekerja dengan status belum menikah TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa tanggungan) memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta.
Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Penghasilan neto sebulan Rp 5 juta/bulan
Penghasilan dalam setahun Rp 60 juta/tahun
Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Sekarang Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket
= Rp 60 juta - PTKP x 5 persen