GridStar.ID - Jelang Pemilihan Umum 2024, segala persiapan telah mulai dilakukan, mulai dari dipilihnya Partai yang akan maju di Pemilu hingga Panitia Pemungutan Suara.
Pendaftaran sebagai Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang juga telah dibuka.
PPS sendiri merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara.
PPS terdiri dari tiga orang yaitu satu orang ketua yang juga merangkap anggota dan dua orang anggota.
Hal ini sesuai dengan pasal 16 dan 17 PKPU.
Selain itu dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, kedudukan PPS berada di setiap kelurahan atau desa.
Dikutip dari Kompas.com ini tugas, wewenang gaji dari PPS
Menurut Pasal 18 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 berikut ini tugas dari PPS dalam pemilu:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
- Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.