Tugas-tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan:
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Baca Juga: Segini Besar Gaji Progam Magang Magenta BUMN, Bisa Langsung Bekerja?
- Membentuk KPPS Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Gaji PPS
Berikut rincian gaji PPS:
Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Gaji di atas berlaku untuk masa kerja mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Sementara itu, berikut gaji dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
Baca Juga: Cek Cara Penghitungan Pajak Untuk Pekerja dengan Gaji Rp 5 Juta
Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan Anggota
PPK: Rp 2.200.000/bulan