Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lowongan PPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Apa Tugas dan Besaran Gaji yang Didapatkan?

Hinggar - Kamis, 19 Januari 2023 | 14:15
Info Loker KPU RI
kolase TribunBatam dan TribunJogja

Info Loker KPU RI

Tugas-tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan:

  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS dalam pemilu:

Baca Juga: Segini Besar Gaji Progam Magang Magenta BUMN, Bisa Langsung Bekerja?

  • Membentuk KPPS Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  • Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Gaji PPS
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, setiap anggota PPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sebagai imbalan atas pekerjaannya.

Berikut rincian gaji PPS:

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Gaji di atas berlaku untuk masa kerja mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Sementara itu, berikut gaji dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):

Baca Juga: Cek Cara Penghitungan Pajak Untuk Pekerja dengan Gaji Rp 5 Juta

Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan Anggota

PPK: Rp 2.200.000/bulan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x