"Selain menyimpan emas 3,5 gram, masyarakat juga dikenakan biaya administrasi senilai Rp500 ribu dan Rp75 ribu untuk membuka rekening," tuturnya.
Baca Juga: Tanpa Batasan Usia, Kuota Haji 2023 Indonesia Capai 221.000 Jemaah
Setelah itu, Pegadaian akan menyalurkan dana sebesar Rp25 juta ke Departemen Agama domisili calon jamaah melalui Bank Syariah.
Masyarakat bisa mencicilnya dengan biaya Rp669.500 per bulan selama 5 tahun.
Setelah lunas, emas 3,5 gram yang digadai bisa diambil kembali.
Siapkan beberapa syaratnya termasuk fotokopi KTP dan KK.
Jaminannya adalah Emas Batangan 3,5 gram, atau perhiasan kadar 70 persen dengan berat 7 gram. (*)
Baca Juga: Tidak Ribet! Begini Cara Buka Tabungan Haji, Cek Dokumen Persyaratan dan Biaya Setoran Awalnya