Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apakah Operasi Katarak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ini Syaratnya

Dok Grid - Jumat, 23 Februari 2024 | 15:08
Operasi katarak menggunakan BPJS Kesehatan
Kompas

Operasi katarak menggunakan BPJS Kesehatan

GridStar.ID -Apakah operasi katarak yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Operasi katarak diperlukan pasien yang sudah memiliki penglihatan kabur, pendangan ganda, penurunan kualitas penglihatan di malam hari, silau terkena cahaya, dan masih banyak keluhan lain.

Bisa ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja prosedur operasi katarak?

Peserta JKN-KIS bisa mendapatkan layanan operasi katarak secara gratis dengan prosedur berikut loh!

1. Datangi Faskes Tingkat Pertama

Peserta JKN-KIS harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk memeriksa kondisi mata.

Dokter melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi peserta dan merekomendasikan perawatan sesuai diagnosa.

Dokter memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan jika dibutuhkan.

2. Datangi Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

Setelah mendapat surat rujukan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, peserta JKN-KIS bisa menuju ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.

Dokter akan memeriksa dan memutuskan pengobatan dan operasi yang akan dilakukan.

Jika memerlukan tindakan operasi, maka akan dijadwalkan sesuai syarat dan aturan berlaku.

Baca Juga: Tercover BPJS Kesehatan, Berapa Tahun Sekali Ketentuan Ganti Kacamata?

3. Syarat Aturan Operasi Katarak

BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan penjamin operasi katarak.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x