GridStar.ID-Pemerintah telah mengumumkan kuota haji tahun 2023, yakni sebanyak 221.000 jemaah.
Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Adapun jumlah 221.000 jemaah haji terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
"Kuota itu (221.000 jemaah) terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota," ungkap Menteri Agama (menag), Taqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya.
Selain mengenai kuota, kesepakatan juga mengatur tentang pendaratan atau landing pesawat di Jeddah dan Madinah, serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji.
Tidak ada pembatasan usia
Dari kesepakatan tersebut juga telah menyepakati bahwa tidak ada pembatasan usia calon jemaah haji.
Sebelumnya, kondisi pandemi membuat Pemerintah Arab Saudi melakukan pembatasan usia, yaitu di bawah 65 tahun untuk syarat jemaah haji tahun 2022.
"Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji. Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini," kata Yaqut.
Baca Juga: Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Cara Daftarkan Diri
Tambahan kuota jemaah haji Indonesia
Kementerian Agama (Kemenag) juga melakukan lobi tambahan kuota jemaah haji bagi Indonesia.