GridStar.ID - BPJS Checking, apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya khitan atau sunat untuk laki-laki?
Hal ini dijelaskan oleh Nurman, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung.
Sunat atau khitan yang dilakukan atas permintaan sendiri tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Sehingga, orang yang akan sunat atau khitan harus mengeluarkan biaya sendiri.
Meski demikian, BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran untuk indikasi medis yang jelas dan didiagnosis oleh dokter atas suatu penyakit atau kondisi tertentu yang harus melalui prosedur khitan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman sempat mengungkapkan BPJS memastikan layanan kesehatan bedah maupun nonbedah bisa ditanggung BPJS sesuai indikasi medis tertentu dari dokter.
Namun, prosedur mendapatkannya harus melalui rujukan dokter dari faskes pertama.
Cara mendapatkan surat rujukan agar biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan bisa dengan cara berikut:
- Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan menunjukkan Kartu JKN-KIS atau KIS digital, identitas diri bisa berupa KTP/SIM/KK, surat rujukan (kecuali gawat darurat).
- Rumah sakit menerbitkan surat eligibilitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
- Atas indikasi medis, peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan/konsul internal/fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul eksternal.