Follow Us

Mahasiswa Magang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya

Rahma - Sabtu, 14 Januari 2023 | 15:31
Magang dapat BPJS Ketenagakerjaan
Politeknik Harapan Bersama

Magang dapat BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Tak hanya pekerja yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain pekerja formal, dan informal, mahasiswa yang baru saja menjalankan program magang juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran mahasiswa magang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, mengacu pada Permenaker No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja praktek KKN dan Magang.

Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan perlindungan untuk mahasiswa yang tengah menjalani kuliah kerja nyata (KKN) atau magang.

Saat melakukan kuliah kerja nyata (KKN) atau magang, tak menutup kemungkinan jika seseorang mengalami risiko yang tak diinginkan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan kini telah memberikan perlindungan kepada seluruh mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) Tahun 2023 dan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis berlangsung di LPPM Universitas Diponegoro, Senin (02/01).

"Selain kami menyediakan akomodasi ke lokasi KKN, untuk keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan KKN, kami juga melindungi mahasiswa kami dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bagian Tata Usaha LPPM Undip Dwi Cahyo Agus Setyawan pada Senin (02/01).

Beberapa manfaat yang akan diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai BPJS Ketenagakerjaan antara lain mendapatkan dua jaminan JKK dan JKM.

Dengan membayar iuran sebesar Rp 16.800, peserta bisa mendapatkan perlindungan saat bekerja di sebuah perusahaan.

"Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK," jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni.

Baca Juga: Fasilitas Rusunawa BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Ajukan KPR MLT-JHT

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest