Follow Us

Tuai Banyak Kontra, Ini Poin Plus Perppu Cipta Kerja Menurut Akademisi

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 12 Januari 2023 | 22:00
Perppu Cipta Kerja
Tribunnews

Perppu Cipta Kerja

GridStar.ID - Pro dan kontra mewarnai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Meski menuai sejumlah penolakan terutama dari pihak buruh, Perppu Cipta Kerja juga dianggap memiliki peran penting.

Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof Benny Riyanto mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

"Jika tidak diambil keputusan secara cepat pemerintah tidak dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang startegis dan berdampak luas terkait cipta kerja serta tidak dapat mengeluarkan peraturan pelaksanaan terhadap peraturan cipta kerja itu sendiri," ujar Benny, Selasa (10/01) melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Benny, saat ini kondisi kemudahan berusaha yang ada di Indonesia memiliki ranking di bawah negara-negara tetangga.

Benny melanjutkan, hal tersebut tentunya harus bisa segara ditangani dengan cepat.

"Mengingat saat ini kondisi kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) negara kita rankingnya jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita, sebagai contoh Malaysia ranking kemudahan berusahanya (EoDB) pada ranking 15,"

"Singapuran ranking 2, sedangkan Indonesia menempati ranking yang cukup jauh yaitu 73 dari 160 negara di peringkat. Hal ini pengaruhnya sangat besar untuk iklim investasi di Indonesia," jelas Benny.

Benny juga mengatakan Perppu Cipta Kerja ini segera dikeluarkan lantaran kebijakan tersebut sebelumnya juga sudah banyak melibatkan pertisipasi publik, selain itu juga nantinya masih akan diuji lagi di DPR RI terkait pengesahannya.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Begini Aturan Upah Lembur Pekerja Dalam Sehari

"Pemerintah telah melakukan langkah yang strategis, selain melakukan revisi kedua atau perbaikan prosedur formal terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan memasukkan metode omnibus law, juga melakukan penguatan norma terhadap ketentuan partisipasi publik (meaningful participation)," imbuhnya.

Menurut Benny, justru dengan adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut akan memungkinkan banyaknya penyerapan tenaga kerja dengan sangat luas di tengah persaingan yang ketat seperti sekarang ini.

Source : Tribunnews.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular