Follow Us

Ada Perubahan, Ketentuan Hak Libur Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja

Rahma - Selasa, 03 Januari 2023 | 10:31
Demo Buruh menentang Pengesahan RUU Cipta Kerja yang menuai kontroversi
Tribunnews

Demo Buruh menentang Pengesahan RUU Cipta Kerja yang menuai kontroversi

GridStar.ID - Isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja salah satunya adalah mengatur tentang hak libur pekerja.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi:

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Dengan kata lain, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam sepekan, atau dua hari waktu istirahat untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari.

Baca Juga: Istri Indra Bekti Galang Dana RS, Checking Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Hal ini tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest