Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Begini Kata Kemnaker Soal Perppu Cipta Kerja yang Hapus Cuti Panjang

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 03 Januari 2023 | 13:32
Ilustrasi kalender
tribun jakarta

Ilustrasi kalender

GridStar.ID-Pemerintah mengubah masa libur kerja pekerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Di dalam Perppu tersebut, telah dihapus kalimat yang menyatakan pemberlakuan libur selama 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Padahal, di UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur lbur dua hari.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, untuk libur dua hari masih tetap berlaku.

"Nggak benar, Perppu mengatur libur cuma satu hari saja," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com Senin, (02/01).

Di dalam Perppu Cipta Kerja, Pasa 79 ayat 2 poin (b) tertulis, libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu.

Begitu pula dengan UU Cipta Kerja sebelumnya pada nomor 11 tahun 2020 yang menyatakan serupa,

"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," isi dari Pasal tersebut.

Sedangkan di UU Ketenagakerjaan terdahulu, libur dua hari justru tertulis dalam pasal serta ayat yang sama.

Baca Juga: 10 Alasan Perusahaan Dilarang PHK Karyawan Menurut Perppu Cipta Kerja

"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu," isi dari UU 13/2003.

"Kalau perusahaan sudah pernah mengatur sebelumnya di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, tentunya cuti panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi," jelas Putri.

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x