GridStar.ID - Isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) salah satunya tentang upah lembur karyawan.
Peraturan upah lembur karyawan tertulis pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Pengusaha atau pemberi kerja wajib membayarkan upah lembur bagi pekerja.
Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Pengaturan upah lembur ini diatur di Pasal 77 dan Pasal 78.
Di Pasal 78 tertulis, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.
Jika melebihi dari waktu tersebut, perusahaan wajib membayar upah lembur.
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur," isi dari ketentuan Pasal 78 Perppu Cipta Kerja dikutip Senin (2/1/2023).
Kemudian pekerjaan lembur ini harus ada kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjanya.
Jika tidak ada kesepakatan, pemberi kerja dilarang mempekerjakan pekerjanya melebihi jam kerja yang ditentukan.
Baca Juga: Ada Perubahan, Ketentuan Hak Libur Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja