Apalagi saat ini, Korlantas Polri sedang menyiapkan peraturan terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama lima tahun plus dua tahun.
Sejatinya, melakukan pengecekan pajak kendaraan sangat mudah.
Bahkan, pemilik tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan hal itu alias hanya di rumah saja.
Cukup download aplikasi yang sudah disediakan oleh pihak Samsat dan Korlantas Polri, yaitu Samsat Online atau SMS.
Dalam aplikasi itu, tercantum berbagai informasi terkait data kendaraan termasuk pajak dan besaran biayanya. Berikut cara pengecekkan pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat
Untuk Anda yang berdomisili di Jawa Barat, terdapat laman tersendiri yang dapat digunakan.
Adapun tahapan prosesnya adalah sebagai berikut:
- Buka situs Samsat Jawa Barat atau Aplikasi Sambara
- Kemudian pilih ‘Info Pajak Kendaraan’ yang terdapat pada daftar paling atas
- Setelah itu, isi data nomor polisi kendaraan
- Kemudian, akan muncul rincian mulai dari ‘Informasi Kendaraan’ dan ‘Info Pajak Kendaraan dan PNBP’ yang berisikan nominal pajak kendaraan.
(*)