Follow Us

2 Tahun Mati Dianggap Bodong, Ini Tips Agar Data Kendaraan Tak Dihapus

Rahma - Rabu, 11 Januari 2023 | 17:02
Motor bodong jika STNK mati 2 tahun
dok.Tribunnews

Motor bodong jika STNK mati 2 tahun

GridStar.ID - Regulasi penghapusan data regident ranmor tengah disiapkan Korlantas Polri.

Apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus, mengatakan, aturan tersebut dipercaya bisa mendorong kepatuhan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pemilik kendaraan bermotor.

Di sisi lain, juga bisa menambah pemasukkan Pemkot dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan masyarakat.

"Kita masih sosialisasi ke masyarakat bahwa terdapat aturan di Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan jika STNK mati (5 tahunan) kemudian selama dua tahun berturut tidak dibayarkan lagi," ujar Yusri Yunus dilansir dari Kompas.com.

Untuk kendaraan yang telah dihapus datanya, kabarnya tidak dapat diregistrasi kembali.

Hanya saja, sifat kebijakannya tidak pasti alias masih terdapat pertimbangan dari pihak yang bersangkutan.

"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong agar mereka mematuhi kewajibannya," ujar Yusri Yunus.

"Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, tapi kami bisa membantu bersinergi dengan cara mengingatkan kepada masyarakat bila Regident dapat dihapus jika tidak bayar pajak. Ini dapat yah, bukan pasti," kata dia.

Untuk menghindari data kendaraan kita diblokir, para pemilik kendaraan bermotor harus melakukan pengecekan terhadap berbagai dokumen wajib kendaraan, seperti pajak atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Jangan sampai ada pajak menunggak atau lupa balik nama kendaraan bermotor.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest