Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cek Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Secara Online di Tahun 2023

Hinggar - Kamis, 05 Januari 2023 | 14:15
Perpanjangan SIM secara online
kompas.com

Perpanjangan SIM secara online

GridStar.ID - Masyarakat kini tak perlu repot datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dengan mudah secara online.

Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, pemohon harus mengunduh aplikasi perpanjangan SIM Online yaitu Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Android maupun App Store.

Proses perpanjangan SIM secara online ini membutuhkan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dengan antrean.

Jika SIM telah selesai dibuat, kartu fisik akan dikirimkan secara langsung ke alamat pengemudi.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, pastikan jika masa penerbitan SIM masih berlaku 2-3 hari sebelum habis masa berlaku.

Berikut ini data yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:

  • SIM lama
  • KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dari erikkes.id
  • Hasil tes psikologi yang bisa diperoleh dari E-Ppsi denga nmengakses tautan app.eppsi.id
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Baca Juga: Cek Syarat Pembuatan dan Biaya Resmi Untuk Buat SIM C di Tahun 2023

Pastikan dokumen yang dibutuhkan tersebut tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan penolakan Satpas.

Berikut langkah yang dilakukan untuk memperpanjang SIM Online:

1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.

2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone karena akan dikirimkan kode OTP via SMS untuk verifikasi.

3. Buat PIN dan konfirmasi PIN.

4. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.

5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email.

6. Kemudian lakukan verifikasi KTP dengan melakukan foto Liveness.

7. Input seluruh dokumen yang sudah disiapkan tadi, lalu klik permohonan perpanjangan SIM

8. Pilih Satpas penerbit

9. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana, jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas karena dokumen pengaujan tidak memenuhi syarat

Baca Juga: Syarat dan Biaya Resmi Bikin SIM A per Januari 2023, Ini Rinciannya

10. Pilih metode pembayaran, jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI

11. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi

12. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

13. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x