Follow Us

Cara Daftar dan Perpanjang SIM dengan Aplikasi SINAR, Ini Syaratnya

Rahma - Minggu, 01 Januari 2023 | 13:02
SIM baru bikinnya Online
GridOto

SIM baru bikinnya Online

GridStar.ID - Pengemudi kendaraan wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM).

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Masih banyak pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengabaikan dengan alasan membuat SIM ribet.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahun, Besar Kepala sampai Sesumbar Yakin Tak Bersalah Pada dr Richard Lee, Kartika Putri Ngaku Tak Takut Meski Harus Dipenjarakan: Aku Nggak Sanggup Melawan Kezaliman!

Untuk membuatnya pun kini makin mudah.

Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.

Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi.

Melansir Kompas.com, berikut cara membuat SIM online Lewat Laman Resmi Polri

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Kabar Gembira Ini, PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Daftar Bansos dari Pemerintah Ini Dilanjutkan Sampai September 2021

Buka situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'

Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.

Isikan data-data yang ada dengan benar Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular