GridStar.ID -Pengemudi kendaraan wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Masih banyak pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengabaikan dengan alasan membuat SIM ribet.
Untuk membuatnya pun kini makin mudah.
Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.
Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi.
Melansir Kompas.com, berikut cara membuat SIM online Lewat Laman Resmi Polri
Buka situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.
Isikan data-data yang ada dengan benar Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.