GridStar.ID -Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pengendara sepeda motor dan mobil.
Namun banyak pengendara yang tidak memiliki SIM dengan berbagai alasan.
Salah satunya tidak memiliki biaya untuk membuat atau memperpanjang.
Baca Juga: Tak Perlu Bikin Baru, SIM Hilang Kini Bisa Langsung Ajukan Gantinya
Pemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.
Tapi, tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut.
Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hal itu disusul setelah Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Baca Juga: Simak di Sini Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2023