GridStar.ID -Perpanjangan SIM sekarang bisa online melalui aplikasi SINAR.
Proses perpanjangan SIM kini tidak perlu lagi repot datang ke Satpas.
Pemohon cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui aplikasi yang ada di ponsel.
Lantas, bagimana dengan tes kesehatannya?
Seperti diketahui, ketika melakukan perpanjangan SIM harus juga disertakan surat keterangan sehat yang bisa diperoleh dari unit pelayanan kesehatan.
Dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Jati bahwa dalam aplikasi Sinar juga tersedia layanan pemeriksaan kesehatan.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi," kata dia dalam keterangannya, Senin (12/04).
"Tak lupa, ada juga layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes. Jadi khusus perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, tidak perlu lagi hadir ke Satpas," lanjut Jati.
Adapun langkahnya, pertama pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui “app store” atau “play store” pada telepon seluler.
Lanjut, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).