GridStar.ID -Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting terutama bagi pengendara kendaraan bermotor.
Untuk mendapatkan SIM tersebut pemohon harus melakukan beberapa proses termasuk pemeriksaan kesehatan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, belum lama ini menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Diketahui saat ini biaya resmi untuk membuat SIM C per Januari 2023 mencapai ratusan ribu rupiah.
Pemohon perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 100.000 untuk menerbitkan SIM baru C, CI, dan CII.
Peserta juga bisa memilih lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di luar area Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Jika pemohon ini melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas maka biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.
Dengan demikian total biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI, atau SIM CII sebesar Rp 155.000.
Berikut ini beberapa syarat yang dibutuhkan untuk pemohon SIM:
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor
- Bisa membaca dan menulis
- Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan (*)