GridStar.ID - Pengemudi kendaraan wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Masih banyak pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengabaikan dengan alasan membuat SIM ribet dan mahal.
Aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Artikel ini berisi rincian biaya untuk pembuatan SIM Mobil atau SIM A.
Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000.
Ditambah biaya lainnya yang perlu dikeluarkan ketika membuat SIM di Satpas.
Untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Sehingga total biaya yang harus dibayar Rp 175.000.
Sementara itu, ada beberapa persyaratan administrasi lainnya yang juga perlu diketahui dan dipersiapkan.
Baca Juga: Cara Daftar dan Perpanjang SIM dengan Aplikasi SINAR, Ini Syaratnya
Di mana persyaratan administrasi bagi pemohon SIM A telah termaktub dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.