GridStar.ID - Masyarakat kini tak perlu repot datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dengan mudah secara online.
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, pemohon harus mengunduh aplikasi perpanjangan SIM Online yaitu Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Android maupun App Store.
Proses perpanjangan SIM secara online ini membutuhkan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dengan antrean.
Jika SIM telah selesai dibuat, kartu fisik akan dikirimkan secara langsung ke alamat pengemudi.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, pastikan jika masa penerbitan SIM masih berlaku 2-3 hari sebelum habis masa berlaku.
Berikut ini data yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:
- SIM lama
- KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dari erikkes.id
- Hasil tes psikologi yang bisa diperoleh dari E-Ppsi denga nmengakses tautan app.eppsi.id
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Pastikan dokumen yang dibutuhkan tersebut tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan penolakan Satpas.
Berikut langkah yang dilakukan untuk memperpanjang SIM Online:
1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.