Tapi, jika keterlambatannya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat pusat.
Untuk syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Alur Mengurus STNK Mati di Samsat
1. Datang ke kantor Samsat terdekatHampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat.
Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.
2. Cek fisik kendaraan
Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan.
Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.
Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
Baca Juga: BPJS Checking, Pajak Progresif Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
3. Mengisi formulir pajak
Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.