Follow Us

Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati Masa Berlaku, Ini Syaratnya

Rahma - Rabu, 21 Juni 2023 | 14:11
STNK
(Shutterstock/Muh. Imron)

STNK

Tapi, jika keterlambatannya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat pusat.

Untuk syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Alur Mengurus STNK Mati di Samsat

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat.

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan.

Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

Baca Juga: BPJS Checking, Pajak Progresif Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

3. Mengisi formulir pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.

Source : Tribun Batam

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular