Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jual Beli Tanah hingga Daftar Haji dan Umroh, Ini 7 Layanan Publik yang Perlu BPJS Kesehatan Sebagai Syaratnya!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 22 Februari 2022 | 18:32
Jemaah Haji
tribunnews

Jemaah Haji

GridStar.ID - BPJS Kesehatan wajib dilampirkan sebagai syarat jika ingin membuat atau menggunakan layanan publik tertentu.

Ada 7 layanan publik yang memerlukan BPJS Kesehatan sebagai syaratnya, apa saja?

Simak informasinya berikut ini.

1. Jual Beli Tanah

Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

"Memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN," bunyi Inpres No. 1 Tahun 2022 dikutip Minggu (20/2/2022).

BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.

2. Mengurus SIM, STNK, SKCK

Dalam hal ini, Jokowi juga meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN."

3. Daftar Haji dan Umrah

Source : KompasTV

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x