Follow Us

Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati Masa Berlaku, Ini Syaratnya

Rahma - Rabu, 21 Juni 2023 | 14:11
STNK
(Shutterstock/Muh. Imron)

STNK

Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut adalah cara menghitungnya:

- Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.

- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Cek Syarat dan Cara Mengurus Masa Berlaku STNK yang Sudah Mati

Source : Tribun Batam

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular