GridStar.ID - Tidak perlu datang ke Samsat, kini bayar pajak kendaraan bisa lewat online loh!
Hanya dari handphone, kita bisa menggunakan Samsat Digital Nasional alias aplikasi SIGNAL.
Ini merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat membayar pajak secara aman dan mudah via online.
Bagaimana cara membayar pajak kencaraan di aplikasi SIGNAL?
1. Unduh aplikasi SIGNAL di Appstore atau Playstore
2. Registrasi akun SIGNAL, masukkan data NIK, nama sesuai KTP, e-mail, nomor handphone, dan kata sandi
3. Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik dan masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS
4. Verifikasi dengan klik link yang dikirim ke email oleh SIGNAL
5. Setelah registrasi berhasil, daftarkan kendaraan anda
6. Klik "Tambah Data Kendaraan Bermotor" lalu pilih kendaraan atas nama sendiri
7. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka