GridStar.ID - Pekerja yang mendapatkan upah dari pemberi kerja seperti pekerja kantoran atau buruh pabrik bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakejaan sebagai pekerja penerima upah.
Sebagai peserta, pekerja akan mendapatkan beberapa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id ada 5 manfaat yang bisa diperoleh untuk peserta penerima upah.
Berikut ini penjelasan 5 manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah:
1. Jaminan Hari Tua
Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).
Baca Juga: Gratis, Ini 4 Jenis KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Lepas dan Pasangnya!