Follow Us

Fitur Terbaru BPJS Ketenagakerjaan, E-Klaim untuk Bantu Pekerja Migran

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 29 Desember 2022 | 20:32
BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan fitur baru bernama electronic Klaim (e-Klaim).

Fitur ini dapat digunakan para pekerja migran Indonesia (PMI) untuk melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan kapan dan di mana saja.

Peluncuran e-Klaim dilakukan guna merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI).

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, fitur tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengedepankan pelayanan optimal bagi seluruh peserta.

"Hadirnya fitur ini menjadi hadiah spesial yang kami berikan kepada PMI di seluruh dunia dan sekaligus menjawab kebutuhan mereka akan kemudahan serta kecepatan akses layanan BPJS Kesehatan," jelas Anggoro, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (15/12).

Hal tersebut dikatakan Anggoro saat peluncuran fitur e-Klaim di hadapan 150 calon PMI pada kegiatan bertajuk "Kumpul bareng PMI" beberapa waktu lalu.

Menurutnya, e-Klaim menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang ditunjuk pemerintah untuk melindungi PMI.

"(BPJS Ketenagakerjaan) juga selalu memastikan bahwa peserta mendapatkan manfaat secara maksimal," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menjelaskan, fitur e-Klaim dapat diakses oleh peserta, ahli waris, atau instansi terkait dengan cara mengakses laman berikut.

Baca Juga: Cek Syarat Ajukan Pinjaman Uang Muka Perumahan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Beli Rumah Susun

"Lalu peserta dapat memilih program yang akan diklaim, kemudian isi data diri peserta dan informasi kecelakaan kerja yang dialami. Pastikan bahwa nomor handphone dan alamat email yang tertera sudah benar dan aktif. Lalu, unggah seluruh dokumen pendukung klaim dan akhiri seluruh proses dengan klik menu submit," jelas Roswita.

Sebagai informasi, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, PMI akan mendapatkan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia selama bekerja di negara penempatan hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya sebesar Rp 370.000.

Source : Kompas.com

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest