GridStar.ID - Ada JKK BPJS Ketenagakerjaan, ternyata inilah manfaatnya bagi korban kecelakaan kerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kejadian kecelakaan kerja.
JKK BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga perlu mendapatkan perawatan, cacat sebagian, cacat total, hingga meninggal dunia.
Tidak hanya bagi pekerja, namun anak peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan manfaat JKK berupa beasiswa.
Beasiswa dari JKK BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicairkan apabila mengakibatkan kematian dan cacat total tetap.
Adapun syarat mendapatkan beasiswa JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah:
-Formulir Beasiswa
-Surat Keterangan dari Sekolahan atau Universitas bahwa anak tersebut masih sekolah
-E-KTP Anak atau Kartu Pelajar
-Akte Kelahiran
-Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Baca Juga: Hanya Iuran Rp36.800 per Bulan, Pekerja Sektor Informal Bisa Dapat JKK hingga Uang Pensiunan