Follow Us

Ada JKK BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat Beasiswa Anak Sampai Kuliah Jika Pekerja Cacat Tetap atau Meninggal Dunia

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 29 Desember 2022 | 21:00
Ilustrasi Wisuda
dok.TribunPontianak

Ilustrasi Wisuda

GridStar.ID - Ada JKK BPJS Ketenagakerjaan, ternyata inilah manfaatnya bagi korban kecelakaan kerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kejadian kecelakaan kerja.

JKK BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga perlu mendapatkan perawatan, cacat sebagian, cacat total, hingga meninggal dunia.

Tidak hanya bagi pekerja, namun anak peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan manfaat JKK berupa beasiswa.

Beasiswa dari JKK BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicairkan apabila mengakibatkan kematian dan cacat total tetap.

Adapun syarat mendapatkan beasiswa JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah:

-Formulir Beasiswa

-Surat Keterangan dari Sekolahan atau Universitas bahwa anak tersebut masih sekolah

-E-KTP Anak atau Kartu Pelajar

-Akte Kelahiran

-Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Baca Juga: Hanya Iuran Rp36.800 per Bulan, Pekerja Sektor Informal Bisa Dapat JKK hingga Uang Pensiunan

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest