GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Pekerja bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika mengalami PHK.
Beberapa syarat peserta yang bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
1. Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1
Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:
- mengundurkan diri
- cacat total tetap
- pensiun atau
- meninggal dunia
3. Peserta berkeinginan bekerja kembali
Baca Juga: Cek Syarat Ajukan Pinjaman Uang Muka Perumahan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Beli Rumah Susun
Klaim JKP di bulan pertama akan berbeda dengan bulan selanjutnya.
Berikut ini cara untuk mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan mulai bulan 2 hingga bulan ke 6:
1. Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
2. Melamar Pekerjaan (Minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja)