Follow Us

Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 30 Desember 2022 | 23:00
Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunTimur

Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Setelah dicairkan sebagian, sisa dana JHT dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).

"Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap," jelas Kemenaker.

Adapun Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yakni 2 Mei 2022.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya".

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest