GridStar.ID - KPR atau Kredit Pemilikan Rumah kerap menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki hunian dengan dana terbatas.
Salah satu solusi KPR yang ditawarkan adalah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program manfaat untuk fasilitas peminjaman uang muka perumahan, pinjaman renovasi perumahan, dan juga KPR.
Seperti apa sistem KPR dalam BPJS Ketenagakerjaan?
KPR adalah pinjaman uang dari Bank Penyalur kepada peserta untuk menyediakan pinjaman kredit pemilikan rumah dengan bunga subsidi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pembiayaan perumahan ini akan dilakukan bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yakni Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).
Persyaratan KPR lewat BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
3. Belum memiliki rumah sendiri dengan bukti surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (KPR dan PUMP)
4. Aktif membayar iuran