Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik, Akses di Sini

Rahma - Jumat, 30 Desember 2022 | 15:31
Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunTimur

Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID- Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik)

Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan oleh para karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dengan catatan, para karyawan tersebut telah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sepanjang 2022, tidak dipungkiri bahwa sejumlah karyawan terdampak oleh gelombang PHK yang terus terjadi. Dengan berbagai alasan dan faktor, para karyawan tersebut harus kehilangan penghasilan utama mereka.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh pekerja yang mengundurkan diri, terdampak PHK, hingga pekerja yang telah berusai 56 tahun.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun mengatakan bahwa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan beragam kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan klaim JHT," jelas dia, saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (23/12).

Bagi peserta yang saldo BPJS Ketenagakerjaannya di atas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melaluilapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Atau, peserta juga bisa datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga:Ini Cara Tahu Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kamu Sudah Cair atau Belum

Menurut laman BPJS Ketenagakerjaan, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa dilakukan dengan syarat tertentu.

Syarat tersebut adalah para peserta sudah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami PHK.

Bagi pekerja yang saldonya di atas Rp 10 juta, bisa melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik, berikut caranya:

  • Kunjungi portal layananhttps://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik "Simpan"
  • Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

(*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x