GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa mengubah fasilitas kesehatan pertama ke faskes yang lainnya.
Tak perlu repot untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan, ada cara yang mudah untuk bisa menggantinya.
Mengubah fasilitas kesehatan peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.
Melalui aplikasi JKN, peserta bisa pindah fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan.
Namun, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
1. Kartu BPJS Kesehatan peserta dalam kondisi aktif.
2. Peserta telah terdaftar di faskes sebelumnya minimal 3 bulan.
Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika:
1. Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
2. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/ Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
Baca Juga: Apakah Biaya Pengobatan Pengidap HIV/AIDS Ditanggung BPJS Kesehatan?
3. Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.