Follow Us
Artikel yang mungkin kamu suka
1 tahun yang lalu
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat menerima manfaat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan selama 6 bulan.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan oleh para karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Cara melaporkan PHK ke portal Siap Kerja untuk bisa mendapatkan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan, ini langkah yang harus dilakukan.
Pekerja yang mengalami PHK tak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan, apa saja syaratnya?
Popular
1 minggu yang lalu
Hot Topic
sunu matta
Tag Popular