GridStar.ID - Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan jika peserta meninggal dunia?
Ternyata menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang meninggal dunia bisa dilakukan dengan prosedur-prosedur berikut.
Ketentuan peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia didapatkan datanya melalui:
1. Pemberi Kerja
2. Pemerintah Daerah
3. Peserta dan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu keluarga atau ahli waris dengan menunjukkan surat kematian dari instansi berwenang
4. Rekomendasi auditor/temuan data/hasil pemadanan dengan Kementerian/Lembaga Pemilik Data
5. Peserta meninggal di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama
6. Hasil spot check penerima KIS yang dilengkapi dengan akta kematian/surat keterangan meninggal oleh RT/RW/Kelurahan/Kantor Desa/pejabat berwenang setempat
Ini cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta meninggal dunia:
1. Pelaporan dari Peserta Penerima Bantuan Iuran
Bagi PPBI, anggota keluarga membawa dan mengubah data di kantor BPJS Kesehatan atau Kantor Dinas Sosial setempat dengan syarat:
- Surat keterangan kematian dari faskes/fesa/kelurahan
- Kartu identitas KTP
- Kartu identitas peserta JKN-KIS
Baca Juga: Wah! Pekerja Toko Kelontong Bisa Dapat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
2. Pelaporan dari Pekerja Penerima Upah
Untuk PPU Penyelenggara Negara, laporan JKN-KIS meninggal dunia bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan untuk PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta meninggal dunia dilakukan di PIC Badan Usaha. Syaratnya:
- Surat keterangan kematian dari faskes/fesa/kelurahan
- Kartu identitas peserta JKN-KIS
3. Pelaporan dari Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
Keluarga peserta BPJS Kesehatan melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan dengan syarat:
- Surat keterangan kematian dari faskes/fesa/kelurahan
- Kartu identitas KK asli dan fotokopi
- Kartu identitas peserta JKN-KIS
- Bukti pembayaran iuran
Demikian cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta meninggal dunia. (*)
Baca Juga: Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Toko Kelontong, Ini Syaratnya