Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 22 Desember 2022 | 14:02
BPJS Kesehatan
Kompas.com

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan jika peserta meninggal dunia?

Ternyata menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang meninggal dunia bisa dilakukan dengan prosedur-prosedur berikut.

Ketentuan peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia didapatkan datanya melalui:

1. Pemberi Kerja

2. Pemerintah Daerah

3. Peserta dan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu keluarga atau ahli waris dengan menunjukkan surat kematian dari instansi berwenang

4. Rekomendasi auditor/temuan data/hasil pemadanan dengan Kementerian/Lembaga Pemilik Data

5. Peserta meninggal di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama

6. Hasil spot check penerima KIS yang dilengkapi dengan akta kematian/surat keterangan meninggal oleh RT/RW/Kelurahan/Kantor Desa/pejabat berwenang setempat

Ini cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta meninggal dunia:

1. Pelaporan dari Peserta Penerima Bantuan Iuran

Bagi PPBI, anggota keluarga membawa dan mengubah data di kantor BPJS Kesehatan atau Kantor Dinas Sosial setempat dengan syarat:

- Surat keterangan kematian dari faskes/fesa/kelurahan

- Kartu identitas KTP

- Kartu identitas peserta JKN-KIS

Baca Juga: Wah! Pekerja Toko Kelontong Bisa Dapat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

2. Pelaporan dari Pekerja Penerima Upah

Untuk PPU Penyelenggara Negara, laporan JKN-KIS meninggal dunia bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan untuk PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta meninggal dunia dilakukan di PIC Badan Usaha. Syaratnya:

- Surat keterangan kematian dari faskes/fesa/kelurahan

- Kartu identitas peserta JKN-KIS

3. Pelaporan dari Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja

Keluarga peserta BPJS Kesehatan melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan dengan syarat:

- Surat keterangan kematian dari faskes/fesa/kelurahan

- Kartu identitas KK asli dan fotokopi

- Kartu identitas peserta JKN-KIS

- Bukti pembayaran iuran

Demikian cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta meninggal dunia. (*)

Baca Juga: Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Toko Kelontong, Ini Syaratnya

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x