GridStar.ID - Integrasi Nomor Induk Kependudukan dan menjadi NPWP kini masih terus dilakukan.
Integrasi NIK menjadi NPWP inia dilakukan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meminimalisir keruwetan nomor keduanya yang berbeda.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyatuan data NIK jadi NPWP dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," jelasnya pada 20 Mei 2022.
Hingga 15 November 2022, tercatat 52,9 juta NIK sudah terintegrasi menjadi NPWP.
Untuk mengetahui apakah NIK kita sudah terintegrasi dengan NPWP, berikut ini cara yang harus dilakukan:
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
- Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Masukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
- Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
- Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya. (*)