Follow Us

Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Toko Kelontong, Ini Syaratnya

Rahma - Rabu, 21 Desember 2022 | 21:30
BPJS Ketenagakerjaaan untuk toko kelontong
kompas

BPJS Ketenagakerjaaan untuk toko kelontong

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) merupakan jaminan sosial yang disediakan pemerintah bagi pekerja Indonesia.

Mulai PNS, pegawai swasta, buruh, Imigran, hingga pekerja paruh waktu berhak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas bagaimana dengan para wirausahawan?

Salah satunya para pemilik toko kelontong.

BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan cakupan kepesertaan melalui kolaborasi dengan Sampoerna Retail Community (SRC).

Kolaborasi ini dalam bentuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada toko kelontong yang tergabung dalam SRC .

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia termasuk warga negara asing yang telah bekerja selama enam bulan atau lebih.

"Kami BPJS ketenagakerjaan sesuai UU di amanahkan untuk melindungi seluruh pekerja yang ada di Indonesia tanpa terkecuali melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Hadi Purnomo, Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK, di Surabaya.

BPJAMSOSTEK, kata Hadi bukan hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti banyak anggapan masyarakat namun kepada semua orang yang beraktivitas untuk mendapatkan penghasilan.

"Terkadang orang masih mengenal BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja di tempat formal, padahal seluruh pekerja baik informal seperti toko kelontong, petani, nelayan, Non ASN, PMI, Pekerja Jasa Konstruksi wajib menjadi peserta BPJAMSOSTEK," jelasnya.

Baca Juga: Ingin Ajukan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest