- Surat keterangan kematian dari faskes/fesa/kelurahan
- Kartu identitas KTP
- Kartu identitas peserta JKN-KIS
Baca Juga: Wah! Pekerja Toko Kelontong Bisa Dapat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
2. Pelaporan dari Pekerja Penerima Upah
Untuk PPU Penyelenggara Negara, laporan JKN-KIS meninggal dunia bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan untuk PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta meninggal dunia dilakukan di PIC Badan Usaha. Syaratnya:
- Surat keterangan kematian dari faskes/fesa/kelurahan
- Kartu identitas peserta JKN-KIS
3. Pelaporan dari Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
Keluarga peserta BPJS Kesehatan melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan dengan syarat:
- Surat keterangan kematian dari faskes/fesa/kelurahan
- Kartu identitas KK asli dan fotokopi