Follow Us

Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 22 Desember 2022 | 14:02
BPJS Kesehatan
Kompas.com

BPJS Kesehatan

- Surat keterangan kematian dari faskes/fesa/kelurahan

- Kartu identitas KTP

- Kartu identitas peserta JKN-KIS

Baca Juga: Wah! Pekerja Toko Kelontong Bisa Dapat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

2. Pelaporan dari Pekerja Penerima Upah

Untuk PPU Penyelenggara Negara, laporan JKN-KIS meninggal dunia bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan untuk PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta meninggal dunia dilakukan di PIC Badan Usaha. Syaratnya:

- Surat keterangan kematian dari faskes/fesa/kelurahan

- Kartu identitas peserta JKN-KIS

3. Pelaporan dari Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja

Keluarga peserta BPJS Kesehatan melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan dengan syarat:

- Surat keterangan kematian dari faskes/fesa/kelurahan

- Kartu identitas KK asli dan fotokopi

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular