GridStar.ID - Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan jika peserta meninggal dunia?
Ternyata menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang meninggal dunia bisa dilakukan dengan prosedur-prosedur berikut.
Ketentuan peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia didapatkan datanya melalui:
1. Pemberi Kerja
2. Pemerintah Daerah
3. Peserta dan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu keluarga atau ahli waris dengan menunjukkan surat kematian dari instansi berwenang
4. Rekomendasi auditor/temuan data/hasil pemadanan dengan Kementerian/Lembaga Pemilik Data
5. Peserta meninggal di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama
6. Hasil spot check penerima KIS yang dilengkapi dengan akta kematian/surat keterangan meninggal oleh RT/RW/Kelurahan/Kantor Desa/pejabat berwenang setempat
Ini cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta meninggal dunia:
1. Pelaporan dari Peserta Penerima Bantuan Iuran
Bagi PPBI, anggota keluarga membawa dan mengubah data di kantor BPJS Kesehatan atau Kantor Dinas Sosial setempat dengan syarat: