GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) merupakan jaminan sosial yang disediakan pemerintah bagi pekerja Indonesia.
Mulai PNS, pegawai swasta, buruh, Imigran, hingga pekerja paruh waktu berhak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas bagaimana dengan para wirausahawan?
Salah satunya para pemilik toko kelontong.
BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan cakupan kepesertaan melalui kolaborasi dengan Sampoerna Retail Community (SRC).
Kolaborasi ini dalam bentuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada toko kelontong yang tergabung dalam SRC .
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia termasuk warga negara asing yang telah bekerja selama enam bulan atau lebih.
"Kami BPJS ketenagakerjaan sesuai UU di amanahkan untuk melindungi seluruh pekerja yang ada di Indonesia tanpa terkecuali melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Hadi Purnomo, Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK, di Surabaya.
BPJAMSOSTEK, kata Hadi bukan hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti banyak anggapan masyarakat namun kepada semua orang yang beraktivitas untuk mendapatkan penghasilan.
"Terkadang orang masih mengenal BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja di tempat formal, padahal seluruh pekerja baik informal seperti toko kelontong, petani, nelayan, Non ASN, PMI, Pekerja Jasa Konstruksi wajib menjadi peserta BPJAMSOSTEK," jelasnya.
Baca Juga: Ingin Ajukan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian menambahkan, pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat Indonesia salah satunya toko kelontong dalam perlindungan program JKK dan JKM.
Kerja Keras Bebas Cemas dibutuhkannya edukasi mengenai perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pelaku Toko Kelontong.
Rencananya, dalam waktu dekat kerjasama Kanal Daftar dan Bayar bersama Agen Toko Kelontong SRC, yang menjadikan Komunitas SRC memberikan manfaat lebih kepada keluarga dan lingkungannya.
Ini wujud negara hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan berkolaborasi dengan komunitas untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja melalui lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Saya mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi, demi mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” tegasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Lindungi Toko Kelontong, BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi dengan SRC