Follow Us

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Rp 10 Juta, Ini Ketentuannya

Rahma - Selasa, 20 Desember 2022 | 15:01
BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Cara cairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sampai Rp 10 Juta.

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT hingga Rp 10 juta.

Dengan pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka peserta tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre.

Masyarakat bisa mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat itu juga atau hari berikutnya.

Syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan Sebelum melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat HP, peserta harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini dalam bentuk digital supaya memudahkan proses pengunggahan dokumen.

Berikut dokumen persyaratan jika ingn melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP dikutip dari laman resminya, yaitu:

Baca Juga: BPJS Checking, Layanan Telemedicine Terbaru dari Aplikasi Mobile JKN

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP.
  • Buku tabungan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Persyaratan tersebut merupakan dokumen wajib saat ingin melakukan pencairan BPJS Kesehatan.

Untuk peserta dengan kondisi tertentu wajib melampirkan dokumen tambahan lain, seperti:

  1. Peserta yang mengalami cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
  2. Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewaranegaraan.
  3. Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Persyaratan tersebut berlaku untuk pencairan BPJS Kesehatan secara online maupun offline.

(*)

Source : Kompas

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest