Follow Us

Diperpanjang, Ini Batas Pengambilan BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan

Rahma - Selasa, 20 Desember 2022 | 16:02
Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022
kemnaker.go.id

Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022

GridStar.ID - Kapan hari terakhir cairkan BSU 2022?

Dalam pengumuman sebelumnya, BSU 2022 terakhir bisa dicairkan pada 20 Desember.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi memastikan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diperpanjang.

Batas pencairan BSU lewat kantor Pos Indonesia itu diperpanjang hingga Selasa, 27 Desember 2022.

"Pengambilan BSU bisa diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (19/12).

Dia memastikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia terkait perpanjangan batas pencairan dana BSU.

"Kami sudah melakukan adendum kontrak dengan PT Pos Indonesia," jelasnya lagi.

Dengan adanya tambahan masa pencairan BSU 2022 ini, Anwar berharap agar masyarakat bisa segera mengambil dana BSU sebesar Rp 600.000 tersebut.

Menurut Anwar, BSU yang tidak segera dicairkan hingga batas yang sudah ditentukan, maka dana sebesar Rp 600.000 itu akan hangus.

"Setelah tanggal tersebut (27 Desember 2022), maka sisa BSU akan kita kembalikan ke kas negara," terang dia.

Baca Juga: Tidak Bisa Log In Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, Cek BSU Lewat Pospay

Source : kompas

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest