GridStar.ID - Apakah kecelakaan lalu lintas dapat menggunakan BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan memiliki banyak layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Salah satunya adalah korban kecelakaan lalu lintas.
Melansir laman indonesiabaik.id, peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim atas kecelakaan yang ditanggung.
Ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS.
Lantas, jenis kecelakaan apa saja yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas dapat diajukan kepada BPJS Kesehatan khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.
Kemudian, tidak melulu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal ditanggung BPJS Kesehatan.
Ada juga beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT Jasa Raharja (Persero), seperti korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.
Sebagai informasi, kecelakaan tunggal artinya kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain.
Baca Juga: BPJS Checking, Layanan Telemedicine Terbaru dari Aplikasi Mobile JKN