GridStar.ID-Pemerintah telah menetapkan sejumlah program jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup rakyat yang layak.
Setidaknya, terdapat lima jenis progran jaminan sosial yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Perihal program jaminan sosial itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Lantas, apa beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun?
1. Jaminan hari tua
Menurut UU SJSN, jaminan hari tua (JHT) diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
"Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," demikian Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN.
Disebutkan pula dalam UU bahwa peserta JHT adalah peserta yang telah membayar iuran.
Pencairan dana JHT
Pasal 37 UU SJSN menyebutkan bahwa dana JHT dicairkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Adapun besaran dana JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan peserta ditambah hasil pengembangannya.
Dana JHT dapat dicairkan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.
Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima JHT.
Ketentuan lebih lanjut terkait JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
Iuran dana JHT
Pada Pasal 38 UU SJSN dikatakan, besaran iuran JHT untuk peserta penerima upah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.
Besaran iuran JHT untuk peserta yang tidak menerima upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala oleh pemerintah.
Baca Juga: Cuma Lewat HP, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
2. Jaminan penisun
Menurut Pasal 39 UU SJSN, jaminan penisun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
"Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap," bunyi Pasal 39 Ayat (2) UU SJSN.
Adapun jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
Sama dengan JHT, peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Pencairan dana jaminan pensiun
Sebagaimana bunyi Pasal 41 UU SJSN, manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia;
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia;
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi;
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah; atau
- Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dana jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun.
Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
Lalu, apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur 15 tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
Kemudian, disebutkan dalam UU bahwa hak ahli waris atas dana pensiun anak berakhir apabila anak tersebut menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 tahun.
Lalu, dana pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun.
Iuran dana jaminan pensiun
Mengacu Pasal 42 UU SJSN, besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu jumlah nominal tertentu yang ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran iuran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Jaminan Hari Tua dan Bedanya dengan Dana Pensiun".