GridStar.ID-Pemerintah telah menetapkan sejumlah program jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup rakyat yang layak.
Setidaknya, terdapat lima jenis progran jaminan sosial yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Perihal program jaminan sosial itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Lantas, apa beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun?
1. Jaminan hari tua
Menurut UU SJSN, jaminan hari tua (JHT) diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
"Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," demikian Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN.
Disebutkan pula dalam UU bahwa peserta JHT adalah peserta yang telah membayar iuran.
Pencairan dana JHT
Pasal 37 UU SJSN menyebutkan bahwa dana JHT dicairkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Adapun besaran dana JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan peserta ditambah hasil pengembangannya.
Dana JHT dapat dicairkan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.