Follow Us

3 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Informal atau Peserta Bukan Penerima Upah

Hinggar - Jumat, 02 Desember 2022 | 16:32
BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Masyarakat pekerja informal bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan peserta bisa mendapatkan beberapa manfaat yang berguna ke depannya.

Saat pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka mereka akan menerima beberapa manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Bentuk manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja antara lain:

  • Perawatan tanpa batas biaya jika peserta mengalami kecelakaan kerja
  • Homecare service
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja 100 persen upah 12 bulan pertama dan 50 persen upah untuk bulan berikutnya
  • Santunan cacat total tetap 56 x upah
  • Santunan meninggal 48 x upah
  • Beasiswa maksimal senilai Rp 174 juta untuk 2 orang anak
Baca Juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online

Sedangkan JKM merupakan pemberian uang tunai kepada ahli waris peserta PBU yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaat JKM ini meliputi santunan meninggal dunia sebesar Rp 42 juta ditambah manfaat beasiswa maksimal senilai Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

Kemudian manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest