Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima JHT.
Ketentuan lebih lanjut terkait JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
Iuran dana JHT
Pada Pasal 38 UU SJSN dikatakan, besaran iuran JHT untuk peserta penerima upah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.
Besaran iuran JHT untuk peserta yang tidak menerima upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala oleh pemerintah.
Baca Juga: Cuma Lewat HP, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
2. Jaminan penisun
Menurut Pasal 39 UU SJSN, jaminan penisun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
"Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap," bunyi Pasal 39 Ayat (2) UU SJSN.
Adapun jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
Sama dengan JHT, peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Pencairan dana jaminan pensiun