GridStar.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan pekerja di kemudian hari, salah satunya JKM atau jaminan kematian.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Lantas, bagaimana prosedur mencairkan JKM?
Syarat dokumen pencairan JKM
Sebelum mencairkan atau mengajukan klaim JKM, ahli waris harus terlebih dahulu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang menjadi syarat pencairan JKM:
Cara mencairkan JKM
Setelah menyiapkan syarat dokumen, selanjutnya ahli waris dapat langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mencairkan JKM. Kemudian, Ikuti langkah-langkah berikut ini:
Baca Juga: Klaim Beasiswa untuk Anak dari Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Ahli waris juga dapat mengecek status klaim secara berkala melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), kemudian klik “Informasi Status Klaim”.
Sistem selanjutnya akan menampilkan status klaim sudah sampai tahap apa.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Hinggar |
Komentar