GridStar.ID-Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dan offline.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berasal dari akumulasi iuran rutin yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta.
Dikutip dari Kontan, pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah yang berlaku mulai 4 Mei 2022.
Syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat beberapa syarat agar saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta. Syarat tersebut di antaranya ketika peserta sudah mencapai usia pensiun, cacat total tetap, dan mengundurkan diri atau terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Selain itu, bagi peserta yang hendak melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga wajib melampirkan beberapa persyaratan administrasi.
Lantas, apa saja persyaratan dokumen administrasi dan bagaimana cara melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Dokumen pencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT.
Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Dokumen-dokumen tersebut berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli, berikut ini adalah ketentuannya: