Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ngaku Niat Awalnya Cuma Ingin Ngetes Pihak Kepolisian, Baim Wong dan Paula Verhoeven Kena Apes Dilaporkan 3 Pasal Sekaligus Usai Video Prank KDRT

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 11 November 2022 | 12:01
Baim Wong dan Paula Verhoeven
Instagram.com/baimwong

Baim Wong dan Paula Verhoeven

GridStar.ID-Kasus video prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven belum selesai.

Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto.

Prabowo Febriyanto melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan tiga pasal sekaligus.

Dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Prabowo ungkap isi laporannya terhadap Baim dan Paula.

"Di sini kita melaporkan Baim dan Paula ini ada 3 pasal yang kita laporkan," ungkap Prabowo, Rabu (09/11).

"Yang pertama ada di Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1946 dimana siapa yang menyiarkan berita bohong dengan sengaja dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," sambungnya.

Rekan Prabowo, Dosma menambahkan pihaknya juga melaporkan Baim dan Paula dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 220 KUHP.

"Dan kita terapkan juga Undang-Undang ITE, tepatnya pasal 27 ayat 3, intinya pihak mereka mem-publish dengan sengaja sampai adanya kegaduhan yang berakibat adanya pencemaran nama baik."

"Kita juga menerapkan Pasal 220 KUHP, intinya melakukan pelaporan dengan berita bohong yang sebenernya tidak ada perbuatan tindak pidana apapun yang dilakukan," tegas Dosma.

Dosma ungkap hal yang miris dari perbuatan Baim dan Paula yaitu dibuat menjadi komersil.

Baca Juga: Blak-blakan Sebut Sahabatnya Tak Miliki Empati, Raffi Ahmad Geram Nasihati Baim Wong yang Keras Kepala, Imbas Prank KDRT Tabiat Suami Paula Dikuliti Semua

"Hal itu yang menjadi miris sekali adalah ini dibuat menjadi komersil."

"Padahal beliau ini public figure pastinya secara sosiologis dalam masyarakat akan berpengaruh secara negatif," jelas Dosma.

Diketahui tepat hari ini Pelapor Baim, Prabowo dan Dosma datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (09/11).

Kedatangan Prabowo dan Dosma ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan tambahan bukti atas laporannya.

Dikutip dari Kompas.com, pihak pelapor Baim Wong dan Paula Verhoeven, Dosma Roha Sijabat dan Prabowo, telah menyerahkan tambahan bukti.

Hari ini, Prabowo dan Dosma menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta menyerahkan bukti, Rabu (09/11).

"Berupa video full tanpa dipotong dari Baim dan kita menyerahkan nama-nama saksi, saksi di sini saksi penting yang ada di TKP."

"Kita punya dua saksi yang ada di TKP langsung."

"Barang bukti lain video tangkap layar dari ucapan Baim dan Paula video kita ambil beberapa bagian dari awal sampai akhir untuk memenuhi unsur di ITE," sambungnya.

Lebih lanjut, dalam laporannya ini Dosma ingin memberikan efek jera kepada Baim dan Paula.

Baca Juga: Sebut Prank Konten KDRT Cuma Buat Ngetes Reaksi Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Kini Terancam Hukuman Bui, Tak Tanggung-tanggung 16 Bulan Penjara

Kendati demikian, Dosma dan Prabowo tidak menutup pintu damai.

Dosma dan Prabowo belum membuka komunikasi dan pintu damai terhadap Baim Wong dan Paula.

"Sejauh ini kita belum ada komunikasi intens ya tapi mungkin hanya tanggapan somasi kemarin saja,” papar Prabowo.

"Kalau untuk perdamaian tergantung ya, karena dari pihak sebelah kita juga harus mendengarkan bagaimana keinginan mereka karena ini kan masih lidik dan mengumpulkan bukti-bukti," sahut Dosma.

Sebagai informasi, Prabowo dan Dosma melaporkan Baim dan Paula atas pasal 220 KUHP yang teregister dalam nomor LP/B/5098/X/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Tidak hanya Prabowo dan Dosma saja yang melaporkan Baim serta Paula, pada 3 Oktober 2022 lalu organisasi masyarakat, Sahabat Polisi, juga turut melapor.

Baim dan Paula dijerat dengan pasal 220 KUHP yang terdaftar dalam nomor laporan LP/B/2386/X/ 2072/RIS.

(*)

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x